Sub Koordinator Kesejahteraan Masyarakat

Sub Koordinator Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas:

a. menyusun rencana kerja Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat sebagai acuan pelaksanaan tugas;

b. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan

Selengkapnya