Sub Koordinator Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas:
a. menyusun rencana kerja Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat sebagai acuan pelaksanaan tugas;
b. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan
Selengkapnyaa. menyusun rencana kerja Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat sebagai acuan pelaksanaan tugas;
b. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan
Selengkapnya