Sub Bagian Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas:
a. menyusun rencana kerja Sub Bagian Kesejahteraan Sosial sebagai acuan pelaksanaan tugas;
b. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebija
Selengkapnyaa. menyusun rencana kerja Sub Bagian Kesejahteraan Sosial sebagai acuan pelaksanaan tugas;
b. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebija
Selengkapnya